Berita Kriminal
Tertangkap Basah Gasak Motor di Kemayoran Jakpus, Dua Maling Nyaris Tewas Dihajar Massa
Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling sepeda motor.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Aksi pencurian sepeda motor di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, nyaris berakhir tragis bagi dua pelaku.
Pelaku pencurian sepeda motor pun babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri.
Adapun dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) ini ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran.
DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.
Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) siang.
Baca juga: Dua Maling Motor di Karawang Dikeroyok Hingga Tewas, Empat Penganiaya Menyerahkan Diri ke Polres
Awalnya, korban yakni JJA (17) memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat.
Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling sepeda motor.
Saat keluar, JJA melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur.
"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Agung menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set kunci letter T dan magnet.
"Kemudian ada satu unit handphone Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam," katanya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," ujar Susatyo.
Susatyo menegaskan, saat ini polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tandas dia.
(Sumber : Warta Kota, Alfian Firmansyah/m32)
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.