Berita Kriminal

ART Curi Jam Tangan Mewah Senilai Rp 3 Miliar Milik Majikan, Dijual Rp 550 Juta, Begini Modusnya

Peristiwa pencurian jam tangan mewah yang dilakukan ART tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Pribadi (Instagram)
ILUSTRASI PENCURIAN JAM TANGAN MEWAH --- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar milik majikannya. 

Ia terlebih dahulu membeli jam tangan Patek Philippe yang palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," kata Igo.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved