THR
Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan
Dinas Perdagangan Kab. Bekasi menyesalkan pedagang tidak melapor ketika jadi korban pungutan liar (pungli). Mau cuci tangan?
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG -- Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, jadi korban pemerasan sekelompok preman berseragam Pemkab Bekasi.
Dalam melakukan pemerasan, pelaku memaksa minta uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 200 ribu dari tiap pedagang.
Aksi pemerasan uang ini direkam oleh seorang pedagang dan kemudian jadi viral.
Dalam video viral tersebut, pelaku pemerasan adalah seorang pria berbaju warna cokelat mirip seragam Pemkab Bekasi.
Sementara si pedagang menyatakan, aksi pemerasan semacam itu sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan apapun.
Setelah video pemerasan di Pasar Cibitung itu viral, polisi segera bergerak dan menangkap pelakunya, yakni Agus Sodri dkk.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang menaungi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Cibitung, selaku pengelola Pasar Induk Cibitung, buru-buru memberikan klarifikasi.
Mereka menyatakan Agus Sodri bukanlah bagian dari Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Induk Cibitung.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menegaskan, Agus Sodri bukan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.
Gatot menegaskan Agus bertindak atas nama pribadi dan tidak terkait dengan instansi manapun.
"Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar," kata Gatot, Senin (24/3/2025).
Di sisi lain, Gatot mengatakan aksi semacam ini sudah berlangsung lama.
Gatot menyesalkan pedagang tidak melapor ke pihak berwajib ketika ada aksi pungutan liar (pungli) semacam itu.
"Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya?" ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh UPTD Pasar untuk meningkatkan pengawasan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan di pasar-pasar Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah instruksikan UPTD agar menambah jadwal piket. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengawasan lebih ketat bisa mencegah aksi serupa," kata Gatot.
Marah karena Diberi Rp 5.000
Video viral pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dipalak preman menuai reaksi dari berbagai pihak.
Saat meminta uang, pelaku mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi sambil memaksa supaya diberi uang Rp 200 ribu.
Polres Metro Bekasi kemudian menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi.
Korban bernama Muhammad Joehari yang bekerja sebagai pedagang ikan asin di Pasar Induk Cibitung.
Joehari mengaku dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.00 WIB.
Saat korban sedang berjualan ikan asin, pelaku Sodri dan rekannya, Agus datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR Rp 200 ribu.
"Pelaku datang dan mengaku dari pemda, minta THR dan restribusi keamanan," kata Mustofa di Mapolrestro Bekasi, Senin.
Joehari merasa takut karena pelaku marah setelah hanya diberi uang Rp 5.000.
Karena itu, korban lalu menyerahkan uang Rp 200.000.
Ketika itu pelaku sudah melakukan pemungutan beberapa lapak pedagang dan telah mengantongi uang tunai Rp 1.600.000.
Berbekal keterangan saksi dan video, polisi menangkap Sodri (30) dan Samsul (48), sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO.
Pelaku mengaku minta THR ke pedagang atas inisiatif sendiri.
Pelaku juga menyebut bukan pegawai pemda, melainkan bekerja di UPTD Pasar Induk Cibitung.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.
Para pelaku itu dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
pasar Cibitung
Pemkab Bekasi
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
TribunViralLokal
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi
Pungli THR di SMAN 20 Kota Bekasi, Pungut dari Siswa-siswi Tebus SKL, Begini Pengakuan Pegawai TU |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pegawai SMA Negeri 20 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli Berkedok THR ke Siswa-Siswi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Ulah Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta Tak Bisa Diampuni, Harus Ditahan! |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Ulah Kades Klapanunggal Minta THR Mirip Preman Bekasi: Harus Ada Tindakan Tegas! |
![]() |
---|
Malu Aksinya Minta THR Rp 165 Juta Viral di Medsos, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.