Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Viral Jamu Diduga Mengandung Alkohol di Posko Mudik, MUI: Bisa Jerumuskan Orang Konsumsi Khamar

Sebuah unggahan di media sosial mengenai pembagian jamu di beberapa posko mudik, jadi viral dan menimbulkan polemik

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
mod.vive.com
Ilustrasi minuman mengandung alkohol 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial mengenai pembagian jamu di beberapa posko mudik, jadi viral dan menimbulkan polemik.

Pasalnya, perusahaan yang memproduksi jamu tersebut juga dikenal sebagai produsen minuman yang mengandung alkohol.

Merespons berita viral ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemudik.

MUI mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman selama perjalanan mudik, serta memastikan produk yang dikonsumsi sudah terjamin kehalalannya.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat. Apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Tanggapan juga datang dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta masyarakat, khususnya pemudik, untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan minuman, terutama yang mengklaim khasiat tradisional.

“Jangan mudah tergiur dengan produk gratis atau kemasan yang terlihat tradisional, apalagi yang belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Kehalalan harus menjadi prioritas dalam setiap pilihan konsumsi,” ujar Muti.

Merujuk pada Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, LPPOM menegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori khamar dan haram untuk dikonsumsi.

"Jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen wajib dipastikan status kehalalannya," kata Muti.

LPPOM juga mengimbau produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol untuk transparan mengenai kandungan produk mereka, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang status kehalalan produk tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved