3 Polisi Dikeroyok 2 Oknum TNI dan 6 Warga Sipil di Sultra, Terjadi Saat Pengamanan Malam Takbiran

Dua oknum TNI dan sejumlah warga sipil diduga mengeroyok tiga anggota polisi di Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam takbiran

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Ist
OKNUM TNI- Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan penganiayaan di Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digiring menemui Dandrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto di Mako Polres Muna, Selasa (1/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KENDARI - Dua oknum TNI dan sejumlah warga sipil diduga mengeroyok tiga anggota polisi di Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga anggota Polsek Tiworo Tengang tersebut dikeroyok saat melaksanakan pengamanan malam takbiran, Senin (31/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wwita.

Kedua oknum TNI tersebut adalah Serda AN anggota Detasemen Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.

Keduanya kini sudah ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Danrem 143 Haluoleo Kendari menegaskan pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo saat dikonfirmasi terkait penanganan dua personel TNI tersebut.

Gatot mengatakan insiden pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalahpahaman. Meski begitu, Korem 143 Kendari tidak akan mentolerir aksi pemukulan anggota TNI terhadap tiga polisi.

"Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota TNI tetap akan diproses sesuai aturan yang ada," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).

"Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut," lanjutnya.

Kolonel Inf Gatot menegaskan, Korem 143 akan memberikan sanksi kepada Pratu R jika terbukti melanggar.

Sementara Serda AN akan dibawa ke Kendari untuk kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah.

"Kita tidak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu," ujar Kasi Intel Korem. 

6 orang jadi tersangka

Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tiga anggota polisi tersebut.

Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil terkait tindak penganiayaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved