SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis ini, 3 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING LIBUR - Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 pada hari Kamis ini, 3 April 2025 tutup sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan buka kembali pada Selasa 8 April 2025 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Kamis ini (3/4/2025) masih tutup karena dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Selain layanan SIM Keliling Kota Bekasi, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan Pelayanan SIM Mall BTC2 juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA, DRIVER OJOL DAN PENUMPANG TERPENTAL USAI TEROBOS LAMPU MERAH

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan April di Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Volume Kendaraan Melintas di Ruas Jalan Tol Layang MBZ ke Cikampek Meningkat di H+2 Lebaran

 

Baca juga: Arus Balik Pemudik Motor dari Pantura ke Jakarta di Kalimalang Bekasi Mulai Terlihat

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Idulfitri di Kalimalang Bekasi Diperkirakan Terjadi H+4

Baca juga: Truk Tangki Pengangkut LPG Hantam Pembatas Tol Jakarta Cikampek KM 10, Ini Pengakuan Sopirnya

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved