Jumat, 8 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Pencabulan

Cabuli Siswi SMP di Kontrakan, Pria Paruh Baya Diamankan Keluarga Korban

Menurut Kanit Reskim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMP.

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
TERSANGKA PENCABULAN - Pria paruh baya berinisial SO (51) diamankan keluarga korban karena terciduk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena keciduk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kanit Reskim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMP yang kini berusia 14 tahun.

Aprino menjelaskan, kasus pencabulan tersebut diketahui pada Desember 2024 lalu.

Kala itu, orang tua korban menggerebek indekos pelaku yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

"Pas digerebek itu, posisi pelaku sama korban ada di dalam. Nah pada saat itu berapa kali lah dia (berdalih) lagi beresin baju atau apa lah, memang tidak ketangkap basah pada saat itu," kata Aprino saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (4/4/2025).

"Dan dari korban juga belum ada pengakuan pada saat itu," imbuhnya.

Baca juga: Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat ini, 4 April 2025 Tutup

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat ini, 4 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Keesokan harinya, lanjut Aprino, korban diinterogasi oleh orangtuanya lantaran mereka curiga putrinya takut dengan pelaku.

Di saat itulah, pelaku sudah tidak terlihat lagi batang hidungnya. Ia meninggalkan indekosnya hingga tak ada satupun yang tau keberadaannya.

"Nah kemarin pada saat penangkapan si pelaku, kakaknya korban sama pelapor yaitu orangtuanya sedang jalan lah di sekitar ini daerah rumah mereka, di kosan itu," kata Aprino.

"Ketemu lah bapaknya sama si pelaku ini langsung diamanin dan dibawa ke kantor," imbuh dia.

Dari hasil interogasi polisi, Aprino menyebut jika pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Jumat ini, 4 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 4 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Aksinya itu ketahuan saat orangtua Bunga menggerebeknya di dalam kos.

"Dari pengakuan pelaku sih sudah sampai dicabulin. Tapi enggak ada (korban) mengeluh sakit," kata Aprino.
 
Aprino menyebut, pelaku selama ini bekerja serabutan, sehingga ia kerap pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Kini, SO sudah mendekam di jeruji besi Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved