Kasus Pencabulan
Cabuli Siswi SMP di Kontrakan, Pria Paruh Baya Diamankan Keluarga Korban
Menurut Kanit Reskim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMP.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena keciduk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kanit Reskim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMP yang kini berusia 14 tahun.
Aprino menjelaskan, kasus pencabulan tersebut diketahui pada Desember 2024 lalu.
Kala itu, orang tua korban menggerebek indekos pelaku yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
"Pas digerebek itu, posisi pelaku sama korban ada di dalam. Nah pada saat itu berapa kali lah dia (berdalih) lagi beresin baju atau apa lah, memang tidak ketangkap basah pada saat itu," kata Aprino saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (4/4/2025).
"Dan dari korban juga belum ada pengakuan pada saat itu," imbuhnya.
Baca juga: Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat ini, 4 April 2025 Tutup
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat ini, 4 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
Keesokan harinya, lanjut Aprino, korban diinterogasi oleh orangtuanya lantaran mereka curiga putrinya takut dengan pelaku.
Di saat itulah, pelaku sudah tidak terlihat lagi batang hidungnya. Ia meninggalkan indekosnya hingga tak ada satupun yang tau keberadaannya.
"Nah kemarin pada saat penangkapan si pelaku, kakaknya korban sama pelapor yaitu orangtuanya sedang jalan lah di sekitar ini daerah rumah mereka, di kosan itu," kata Aprino.
"Ketemu lah bapaknya sama si pelaku ini langsung diamanin dan dibawa ke kantor," imbuh dia.
Dari hasil interogasi polisi, Aprino menyebut jika pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Jumat ini, 4 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 4 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H
Aksinya itu ketahuan saat orangtua Bunga menggerebeknya di dalam kos.
"Dari pengakuan pelaku sih sudah sampai dicabulin. Tapi enggak ada (korban) mengeluh sakit," kata Aprino.
Aprino menyebut, pelaku selama ini bekerja serabutan, sehingga ia kerap pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Kini, SO sudah mendekam di jeruji besi Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Aksi Bejat Paman, Cabuli Keponakan Perempuan dengan Modus Tawari Pijat Saat Orang Tua Jadi TKI |
|
|---|
| Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|
| Massa Bentangkan Spanduk di PN Depok Jelang Sidang Vonis Kasus Pencabulan Seret Oknum Anggota DPRD |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ustaz MR yang Diduga Cabuli Anak Angkat Laporkan dr Richard Lee, Ancam Kenakan UU ITE |
|
|---|
| BEJAT! Dua Kakek Kembar 64 Tahun di Bekasi Cabuli Perempuan Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Tsk-4-Apr.jpg)