Samsat Keliling

Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Buka Lagi Selasa ini, 8 April 2025, Cek Lokasinya

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling sesuai jadwal.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT KELILING - Ilustrasi Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, setiap hari Selasa, di Danau Cipeucang, Perum Bekasi Timur Regency 3, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang kembali dibuka.

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, kembali melayani warga pada hari Selasa ini, 8 April 2025.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa ini, 8 April 2025 Buka Kembali Usai Cuti Bersama Idulfitri

Baca juga: Beraksi saat Malam Takbiran dan Bawa Kabur Pelaku Pencurian Rumsong Diringkus Polisi

Baca juga: Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang Selasa ini, 8 April 2025 Kembali Buka Usai Libur Idulfitri

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Selasa (8/4/2025) ini:  

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-12.00 WIB

Danau Cipeucang, Perum Bekasi Timur Regency 3, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved