Berita Nasional
KPK Buka Kemungkinan Periksa La Nyalla Mahmud Mattalitti usai Penggeledahan Rumahnya
Pemeriksaan terhadap La Nyalla itu dimungkikan terjadi setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan rumahnya pada Senin kemarin (14/4/2025).
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pemeriksaan terhadap La Nyalla itu dimungkinkan terjadi setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan rumahnya pada Senin kemarin (14/4/2025).
Penggeledahan di kediaman La Nyalla terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
Jubir berlatar belakang penyidik ini menyerahkan kepada tim penyidik yang menangani kasus dana hibah Jatim mengenai rencana pemanggilan terhadap La Nyalla.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN [La Nyalla] ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca juga: Fakta Baru Laka Maut Tol Batang-Pemalang, Pengemudi BR-V Asal Bogor Positif Konsumsi Obat Penenang
Baca juga: Rumah Mantan Ketua Umum PSSI Digeledah Penyidik KPK, Terkait Kasus Apa?
KPK menggeledah rumah kediaman La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025.
Tessa belum bisa memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang berhasil disita penyidik karena rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung.
“Kita tunggu saja kalau semua sudah selesai,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sementara itu, La Nyalla mengeklaim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim.
Dia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut.
“Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 April 2025 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 15 April 2025 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Sebanyak 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
AA La Nyalla Mahmud Mattalitti
penyidik KPK
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.