Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Akan Buat Edaran Melarang Minta Sumbangan di Jalan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan sebelum diedarkan, aturan itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
WALI KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (16/4/2025).  

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membuat surat edaran mengenai aturan larangan meminta sumbangan di jalan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan sebelum diedarkan, aturan itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.

Diantaranya pihak Saber Pungutan Liar (Pungli), dan tim premanisme yang nantinya akan dikoordinasikan sehingga mendapat tugas untuk terlibat penertiban kelak. 

“Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Bukasi, tentu kami akan terus berkoordinasi, karena untuk dalam penertiban kami tidak akan sendiri,” kata Tri, Kamis (17/4/2025).

Tri Adhianto menjelaskan aturan larangan itu juga instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Gubernur, Dedi Mulyadi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan sumbangan masyarakat di wilayah provinsi Jawa Barat, para kepala daerah kemudian diberikan tugas untuk mencarikan solusi aturan tersebut. 

Baca juga: Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Wabup Bekasi Asep Roadshow ke Sejumlah Perusahaan

Baca juga: Astaga, Naik Lagi Rp 32.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Cetak Rekor Baru

Apakah nantinya sumbangan akan dilakukan melalui rekening, konser, atau sesuatu hal yang dapat dinilai masyarakat bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada.

"Tentu ini sudah instruksi Gubernur, ada turunannya nanti Pemkot Bekasi karena ini sejalan dengan bagaimana agar proses yang namanya pengambilan sumbangan dan sebagainya tidak kemudian mengganggu lalu lintas, tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut memiliki tiga poin yang disampaikan, meliputi :

1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau bentuk sejenis lainnya.

2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk :

- Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. 

Baca juga: Wabup Bekasi Asep Tekankan Pentingnya Profesionalisme ASN dalam Pelayanan Publik

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis Dua Tahun Penjara

- Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya. 

3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved