Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Akan Buat Edaran Melarang Minta Sumbangan di Jalan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan sebelum diedarkan, aturan itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membuat surat edaran mengenai aturan larangan meminta sumbangan di jalan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan sebelum diedarkan, aturan itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.
Diantaranya pihak Saber Pungutan Liar (Pungli), dan tim premanisme yang nantinya akan dikoordinasikan sehingga mendapat tugas untuk terlibat penertiban kelak.
“Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Bukasi, tentu kami akan terus berkoordinasi, karena untuk dalam penertiban kami tidak akan sendiri,” kata Tri, Kamis (17/4/2025).
Tri Adhianto menjelaskan aturan larangan itu juga instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Gubernur, Dedi Mulyadi.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan sumbangan masyarakat di wilayah provinsi Jawa Barat, para kepala daerah kemudian diberikan tugas untuk mencarikan solusi aturan tersebut.
Baca juga: Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Wabup Bekasi Asep Roadshow ke Sejumlah Perusahaan
Baca juga: Astaga, Naik Lagi Rp 32.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Cetak Rekor Baru
Apakah nantinya sumbangan akan dilakukan melalui rekening, konser, atau sesuatu hal yang dapat dinilai masyarakat bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada.
"Tentu ini sudah instruksi Gubernur, ada turunannya nanti Pemkot Bekasi karena ini sejalan dengan bagaimana agar proses yang namanya pengambilan sumbangan dan sebagainya tidak kemudian mengganggu lalu lintas, tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut memiliki tiga poin yang disampaikan, meliputi :
1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau bentuk sejenis lainnya.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk :
- Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Baca juga: Wabup Bekasi Asep Tekankan Pentingnya Profesionalisme ASN dalam Pelayanan Publik
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis Dua Tahun Penjara
- Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
Surat edaran
larangan meminta sumbangan di jalan
Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
Hujan Disertai Angin Kencang Masih Melanda Kabupaten Bekasi, Terjang 85 Rumah Warga di Setu |
![]() |
---|
Kabel Melintang di Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi Bikin Rusak Keindahan |
![]() |
---|
Milad ke-69 Attaqwa, KH. Irfan Mas’ud: Jadikan Semangat Juang Para Pendiri Sebagai Cermin |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kota Akan Bangun SPPG di Polsek Bekasi Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.