Berita Kriminal

Kronologi Dokter PPDS UI Rekam Wanita saat Sedang Mandi di Indekos, Kini Jadi Tersangka

Pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu indekos di Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa lalu (15/4/2025).

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS PELECEHAN - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus memberikan keterangan beberapa waktu lalu. AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya telah menahan dokter PPDS UI berinisial MAES (39) karena kasus pelecehan seksual dengan cara merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Dokter peserta PPDS UI berinisial MAES (39) itu jadi tersangka setelah merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat mandi di indekos.

Aparat kepolisian pun mengungkap kronologis perbuatan cabul Dokter PPDS UI berinisial MAES yang merekam wanita berinisial SS tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu indekos di Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa lalu (15/4/2025).

"(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam," kata AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

AKBP Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.

Baca juga: Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar OTK saat Amankan Pelaku Pidana, Begini Kronologinya

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi Jumat Ini, Anjlok Rp 10.000 Per Gram Jadi Segini

Namun, ternyata kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ungkapnya.

Karena mengetahui dirinya direkam oleh pelaku, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

 AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut, saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Seekor Sapi Masuk ke Minimarket dan Mendekati Mesin ATM, Begini Awal Mulanya

Baca juga: Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dokter, Begini Mekanisme Pelaporannya

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kombes Susatyo Purnomo Condro juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved