Berita Kriminal
Kronologi Dokter PPDS UI Rekam Wanita saat Sedang Mandi di Indekos, Kini Jadi Tersangka
Pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu indekos di Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa lalu (15/4/2025).
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Dokter peserta PPDS UI berinisial MAES (39) itu jadi tersangka setelah merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat mandi di indekos.
Aparat kepolisian pun mengungkap kronologis perbuatan cabul Dokter PPDS UI berinisial MAES yang merekam wanita berinisial SS tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu indekos di Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa lalu (15/4/2025).
"(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam," kata AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
AKBP Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.
Baca juga: Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar OTK saat Amankan Pelaku Pidana, Begini Kronologinya
Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi Jumat Ini, Anjlok Rp 10.000 Per Gram Jadi Segini
Namun, ternyata kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ungkapnya.
Karena mengetahui dirinya direkam oleh pelaku, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.
AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut, saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Seekor Sapi Masuk ke Minimarket dan Mendekati Mesin ATM, Begini Awal Mulanya
Baca juga: Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dokter, Begini Mekanisme Pelaporannya
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kombes Susatyo Purnomo Condro juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.