SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 18 April 2025 Ini Tutup, Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi, kecuali hari libur Nasional atau ada perbaikan jaringan

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING TUTUP: Pada saat libur nasional Peringatan Wafat Isa Almasih, Jumat 18 April 2025, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik, dan SIM Keliling Kota Bekasi tutup sementara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Peringatan Wafat Isa Almasih, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, Pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota diliburkan untuk sementara waktu.

Bukan layanan SIM Keliling yang diliburkan, Pelayanan Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota, Perpanjangan melalui Mall Pelayanan Publik, juga diliburkan sementara.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 April 2025, dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 April 2025 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Pelayanan SIM Keliling dan pelayanan SIM lainnya di lingkungan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka pada hari Sabtu, 19 April 2025. 

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Envicon Ekatama Butuh Teknisi Hoist Crane

Baca juga: Usup Supriatna Dilantik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gantikan Soleman yang Terjerat Gratifikasi

Baca juga: DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Terbitkan Perwal usai Perda BPRS Disahkan

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Sosialisasi Larangan Masyarakat Bekerja di Tiga Negara Tenggara

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved