Berita Artis

Dua Minggu Tak Minta Maaf Usai Hina Marganya, Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dani ke Mabes Polri

Langkah eks personel band Pasto melanjutkan ke ranah hukum, menjawab tantangan Ahmad Dhani yang mempersilahkan Rayen Pono melaporkan ke polisi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
LAPORKAN AHMAD DANI --- Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri, atas kasus dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal itu disampaikan usai laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).   

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Musisi Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dani ke Mabes Polri, Rabu (23/4/2025).

Pengaduan Rayen Pono ke polisi terkait dugaan penghinaan marga yang dilakukan Ahmad Dhani pada acara debat terbuka tentang UU Hak Cipta, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Laporan Rayen Pono atas Ahmad Dani dalam kasus dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan terdaftar dalam register LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Rayen Pono mengakui selama hampir dua minggu tidak ada ucapan permintaan maaf dari Ahmad Dhani, atas ucapannya yang sudah menghina marga Pono.

"Kalau minta maaf pun setelah ini kayaknya sudah terlambat, karena sudah terlanjur lapor," kata Rayen Pono usai laporan.

Rayen Pono mengaku mulanya sudah memaafkan Ahmad Dhani lewat chat, usai mengganti nama Pono menjadi Rayen Porno.

Baca juga: Kesal Dituduh Mencolong Lagu, Penyanyi Judika Bersitegang dengan Ahmad Dani

"Tapi saya lihat permintaan maafnya tidak ikhlas, karena dia meminta maaf agar saya datang ke diskusi. Tapi sampai diskusi dia mengulangi lagi dan menghina di depan umum," terangnya.

Langkah mantan personel band Pasto melanjutkan ke ranah hukum, menjawab tantangan Ahmad Dhani yang mempersilahkan Rayen Pono melaporkan ke polisi.

"Terbukti di semua konten beliau enggak takut kok. Jadi kita tunggu saja prosesnya," ucapnya.

Rayen mulanya hormat dengan suami Mulan Jameela yang kini menjadi anggota DPR RI, dan punya kekuatan di industri musik serta menjadikan contoh baik kepada semua musisi.

Tapi penilaian Rayen salah setelah mendengar Dhani yang menghina marga Pono. 

"Semakin jabatan orang semakin tinggi, justru perilaku mereka semakin terbatas tanda kutip. Mereka semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing, tapi tidak untuk mas Ahmad Dhani. Sebenarnya ini menyedihkan," jelasnya.

Melihat perilaku pentolan band Dewa 19 tersebut membuat Rayen Pono meminta Ahmad Dhani, memilih bertahan menjadi musisi atau fokus dalam kinerjanya sebagai anggota dewan.

"Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan etika yang hatus dijunjung lebih baik memilih," ujar Rayen Pono.

Dalam laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan/ata Pasal 315. KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 lo Pasal 1 hurul (b) Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi). 

(Sumber : Warta Kota, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

 

 

 


 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved