Berita Jakarta

Awalnya Terlibat Kecelakaan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi Ternyata Positif Pakai Sabu-sabu

pria pengacara diamankan anggota polisi dan sempat dites urine hasilnya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Kompas.com
PENGACARA DITANGKAP --- Seorang pria pengacara diamankan anggota polisi dan sempat dites urine hasilnya positif mengonsumsi sabu-sabu setelah mengalami kecelakaan di Senen Jakarta Pusat. 

- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS

- 1 buah paspor atas nama S

- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

"Selain sabu-sabu, pelaku juga positif menggunakan ganja (THC) dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.

Susatyo menerangkan, S dijerat dengan beberapa pasal yaitu:

- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

- Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan,z penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Ia mengaku masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuh Firdaus.

(Sumber : Warta Kota, Miftahul Mmunir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved