Berita Jakarta
Gubernur Pramono Kerahkan Satpol PP Pantau dan Catat Jika Ada ASN Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu
Pramono juga telah menutup seluruh area parkir kendaraan bagi ASN di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan "setengah memaksa" semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Pramono juga menambahkan, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas untuk ASN pada hari Rabu, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum,” kata Pramono.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemprov akan memberikan fasilitas transportasi umum secara gratis bagi ASN yang menggunakan moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
(Sumber : Warta Kota, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
aparatur sipil negara (ASN)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
kendaraan pribadi
gubernur pramono
| Terkait Temuan BRIN Soal Kandungan Mikroplastik Dalam Air Hujan di Ibu Kota, Ini Upaya Pemprov DKI |
|
|---|
| Waspada Cuaca Panas Ekstrem, Diperkirakan Berlangsung Hingga November 2025, Ini Imbauan BPBD DKI |
|
|---|
| Usai Tiang Monorel Dibongkar, Pramono Janji Rasuna Said Bakal Tak Kalah dari Sudirman-Thamrin |
|
|---|
| Pedagang Pasar Pramuka Mengeluh, Diduga Ada Mafia Kios, Harga Sewa Jadi Melambung Tinggi |
|
|---|
| Baru Sembuh 4 Hari, Penderita TBC Kambuh Lagi, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toilet Mal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Gubernur-Jakarta-Pramono-Anung-naik-angkot-ke-kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.