Berita Artis

Baim Wong Ajukan Banding, Setuju dengan Pengadilan Soal Paula Verhoeven Istri Durhaka

Fahmi menyebut bahwa Baim Wong memintanya mengajukan banding, karena Paula Verhoeven memilih melakukan banding atas putusan cerainya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Instagram
AJUKAN BANDING --- Setelah Paula Verhoeven melakukan banding atas putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, langkah itu juga dilakukan suaminya, Baim Wong. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Setelah Paula Verhoeven melakukan banding atas putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, langkah itu juga dilakukan suaminya, Baim Wong.

Baim Wong sudah memasukkan berkas memori banding, agar dalil gugatannya untuk bercerai dengan Paula Verhoeven tetap kuat.

"Memori banding sudah kami serahkan. Isinya apa saja, itu nanti," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong dalam wawancara virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

Fahmi menyebut bahwa Baim Wong memintanya mengajukan banding, karena Paula Verhoeven memilih melakukan banding atas putusan cerainya.

Baca juga: Putusan Hakim PA Jaksel Dirasa Tidak Adil, Paula Verhoeven Ajukan Banding

"Jadi terkait banding, Baim pesan ada dua poin yang jadi alasan kenapa banding. Dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

Melihat putusan hakim yang menyebut Paula istri durhaka, Fahmi pun sependapat. Sebab dalam sidang model profesional itu terbukti sebagai istri yang durhaka kepada Baim.

"Di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang melawan, istri yang tidak menghormati suami, seperti itu," jelasnya.

Fahmi meminta Paula Verhoeven tidak melakukan intervensi atas Putusan Hakim, yang menyebut dirinya terbukti berselingkuh dan dianggap sebagai istri durhaka

"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. Saya minta institusi lain hormati," ujar Fahmi Bachmid. 

"Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian. Itu menjadi kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," tambahnya.

(Sumber : Warta Kota, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 

 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved