Berita Bekasi
Dipolisikan Rekan Kerja, Anak Tukang Gorengan di Bekasi Diminta Uang Rp 40 Juta Jika Ingin Damai
Saat itu Husnul hendak meminta bantuan kepada rekan kerjanya untuk memindahkan stok barang yang baru tiba.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan bernama Husnul Khotimah (19) yang dipolisikan karena berkelahi dan bertengkar dengan rekan kerja hingga diminta uang damai Rp 40 juta.
Husnul mengatakan perkara yang ia alami ini bermula pada Selasa (15/3/2025) di tempat kerjanya di sebuah toko perlengkapan bayi di kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Saat itu Husnul hendak meminta bantuan kepada rekan kerjanya untuk memindahkan stok barang yang baru tiba.
"Di situ emang saya lagi kumpul tuh sama yang lain juga, terus saya bilang kayak, tolongin dong angkat barang, pindahin ke dalam gitu, mau disusun soalnya," kata Husnul, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Korban Penganiayaan Menolak Damai, Minta Diproses Sampai Pengadilan
Husnul menjelaskan ketika melakukan percakapan dengan teman kerjanya, terjadi kesalahpahaman hingga menyulut seorang perempuan rekan kerjanya berinisial IAP (23).
Akibat kesalahpahaman itu, IAP merasa tersinggung hingga memicu kontak fisik dengan Husnul.
"Dia (IAP) menghampiri saya, saya kira dia cuma mau lewat doang, ternyata dia ngehampirin saya buat nyenggol bahu saya sampai kedorong," jelasnya.
Husnul menuturkan saat kontak fisik, dirinya berupaya membela diri melawan IAP dengan menjambak dan mencakarnya.
IAP juga tidak kalah. Ia emosi lalu mencakar dan menjambak rambut Husnul.
Tak ayal, pertengkaran dua rekan kerja itu tidak terelakan lagi.
Beberapa rekan kerja yang melihat kejadian itu berusaha melerainya.
Usai kejadian, IAP rupanya tidak terima dengan perbuatan Husnu hingga ia melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penganiayaan.
Husnul pun jadi bingung dan bertanya-tanya mengapa dirinya dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan pengakuan Husnul, ia hanya berusaha membela diri tapi justru perbuatannya dianggap kriminal.
"Lukanya dia kayak kecakar, padahal saya juga mengalami luka yang sama," tuturnya.
Husnul menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif, bahkan bersama ibunya akan datang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, IAP malah memeras Husnul saat mediasi di Polres Metro Bekasi Kota.
Kepada Husnul dan ibunya, IAP meminta uang Rp 40 juta jika ingin berdamai dan berjanji akan mencabut laporannya.
Husnul pun merasa diperas oleh IAP. Apalagi dia anak yatim dan ibunya cuma seorang tukang gorengan keliling.
"Pas dimediasi saya bilang mau damai, terus dia ngomong kayak gini, 'gue mau damai, tapi lo ngasih gue 40 juta', terus saya langsung bilang, 'segitu mah gue enggak ada'," ucap Husnul.
Kini, Husnul hanya dapat pasrah dan berupaya melaporkan balik IAP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan yang serupa.
"Kalau saya enggak bayar (Rp40 juta) dia mau perpanjang saja sampai persidangan. Ya udah, saya buat laporan balik atas dugaan penganiayaan juga," ucapnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.