Berita Bekasi

Lima Debt Collector Ditangkap, Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Korban Ketakutan Dipaksa Tanda Tangan

Sesampainya di lokasi kejadian, lima pria debt collector atau mata elang itu diduga merampas atau menarik paksa kendaraan yang dibawa ARP.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Tribun
ILUSTRASI RAMPAS MOBIL --- Lima orang debt collector atau mata elang ditangkap polisi usai merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero di kawasan pusat perbelanjaan di kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi.

"Modus yang dilakukan mulai dari debt collector ‘Mata Elang’ hingga pungli berkedok paguyuban," jelas Rio.

Para pelaku, lanjut Rio, menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan.

"Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Bahkan korban diminta menandatangani surat serah terima secara paksa," jelasnya.

Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita 82 sepeda motor berbagai merek. 

Sementara dalam operasi di Kota Bogor, polisi menyita 30 sepeda motor dan 1 mobil.

"Total ada 112 kendaraan dari dua wilayah hukum tersebut," jelas Rio.

BERITA VIDEO : PERMINTAAN MAAF ERICK SIMANGUNSONG, DEBT COLLECTOR YANG TARIK PAKSA MOBIL SELEBGRAM CLARA SHINTA

Selain Mata Elang, modus lain dari aksi premanisme ini berupa pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika. 

"Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp 5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp 40,5 juta," jelas Rio.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," tandas Rio.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37/TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved