Berita Bekasi
Operasi Berantas Jaya 2025, Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Cikarang yang Beroperasi 20 Tahun
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku juru parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/5/2025) malam.
Penangkapan dua orang juru parkir liar itu dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
Keberadaan kedua juru parkir liar tersebut meresahkan warga dan telah berlangsung selama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga menyebut, keduanya merupakan pelaku utama dari praktek pungli parkiran liar yang sudah berlangsung selama 20 tahun.
"Dalam rangka operasi berantas jaya kami berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara, yakni D dan J, saat ini sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media pada Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Viral Terekam CCTV, Bocah 13 Tahun Diduga Dipukuli Sejumlah Remaja di Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 12 Mei 2025 Tutup karena Libur Hari Raya Waisak
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku kerap meresahkan warga.
Modusnya mereka melakukan pungutan terhadap kendaraan yang terparkir di wilayah tersebut dengan tarif yang ditentukan oleh para pelaku, yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.
Dari hasil pemeriksaan, kata Onkoseno kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2005, dengan penghasilan ditaksir mencapai hingga Rp 3,6 juta tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Selain itu juga, terungkap bahwa para pelaku juga menyetorkan uang hasil pungutan tersebut ke beberapa orang lainnya, diantaranya kepada oknum anggota ormas dan oknum dari salah satu instansi sebesar Rp 400 ribu per bulan, dan juga kepada kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100 ribu.
"Masih kita dalami, yang jelas itu mengalir ke pengelolanya dikelola secara kolektif," tegasnya.
Dalam pengungkapan itu, kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang, dan beberapa alat yang digunakan seperti pluit dan rompi.
Baca juga: Sosok Pria Asal Bekasi yang Tikam Teman dari Belakang, Pelaku Ternyata Cemburu kepada Korban
Baca juga: Proses Pemanggilan PPG Guru Tertentu Sedang Berlangsung, Inilah Jadwal Lapor Diri dan
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi guna memastikan parkir liar tersebut.
"Ya dalam operasi berantas jaya kami melakukan operasi-operasi terhadap kegiatan tindak pidana bahwa terkait dengan pengancaman, pengancaman dengan kekerasan yang artinya kegiatan tersebut meresahkan warga," katanya.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Operasi Berantas Jaya 2025
juru parkir liar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Motor Penggembala Bebek di Cikarang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
![]() |
---|
Buka Laga Futsal Piala Bupati Bekasi, Begini Keseruan Ade Kunang Main Bareng Ketua DPRD dan Kapolres |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan di Deltamas untuk Sekolah Rakyat, Luasnya 7 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.