Berita Bekasi

Operasi Berantas Jaya 2025, Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Cikarang yang Beroperasi 20 Tahun

Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
JURU PARKIR LIAR - Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar ditemui di Polrestro Bekasi, beberapa waktu lalu. Kompol Ongkoseno menyatakan pihaknya telah menangkap dua orang juru parkir liar saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku juru parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/5/2025) malam.

Penangkapan dua orang juru parkir liar itu dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.

Keberadaan kedua juru parkir liar tersebut meresahkan warga dan telah berlangsung selama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial D dan J saat dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025.

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga menyebut, keduanya merupakan pelaku utama dari praktek pungli parkiran liar yang sudah berlangsung selama 20 tahun.

"Dalam rangka operasi berantas jaya kami berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara, yakni D dan J, saat ini sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media pada Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Viral Terekam CCTV, Bocah 13 Tahun Diduga Dipukuli Sejumlah Remaja di Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 12 Mei 2025 Tutup karena Libur Hari Raya Waisak

Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku kerap meresahkan warga.

Modusnya mereka melakukan pungutan terhadap kendaraan yang terparkir di wilayah tersebut dengan tarif yang ditentukan oleh para pelaku, yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.

Dari hasil pemeriksaan, kata Onkoseno kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2005, dengan penghasilan ditaksir mencapai hingga Rp 3,6 juta tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Selain itu juga, terungkap bahwa para pelaku juga menyetorkan uang hasil pungutan tersebut ke beberapa orang lainnya, diantaranya kepada oknum anggota ormas dan oknum dari salah satu instansi sebesar Rp 400 ribu per bulan, dan juga kepada kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100 ribu.

"Masih kita dalami, yang jelas itu mengalir ke pengelolanya dikelola secara kolektif," tegasnya.

Dalam pengungkapan itu, kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang, dan beberapa alat yang digunakan seperti pluit dan rompi.

Baca juga: Sosok Pria Asal Bekasi yang Tikam Teman dari Belakang, Pelaku Ternyata Cemburu kepada Korban

Baca juga: Proses Pemanggilan PPG Guru Tertentu Sedang Berlangsung, Inilah Jadwal Lapor Diri dan

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi guna memastikan parkir liar tersebut.

"Ya dalam operasi berantas jaya kami melakukan operasi-operasi terhadap kegiatan tindak pidana bahwa terkait dengan pengancaman, pengancaman dengan kekerasan yang artinya kegiatan tersebut meresahkan warga," katanya.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved