Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Berantas Premanisme, Polisi Tangkap Empat Pelaku Parkir Liar

Para pelaku kedapatan memungut uang parkir secara ilegal dari pengguna jalan yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
PARKIR LIAR - Empat orang pelaku parkir liar ditangkap polisi di depan Mall Thamrin City dan di kawasan Jalan Medan Merdeka Utara oleh Unit III Resmob, Polres Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat kembali memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Unit III Resmob berhasil mengungkap aksi parkir liar yang dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi di dua titik padat aktivitas publik, yakni kawasan Thamrin City dan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Aksi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa terganggu oleh ulah para juru parkir liar, yang sering kali bersikap memaksa saat meminta uang parkir, meski tidak memiliki legalitas.

"Praktik parkir liar seperti ini adalah bentuk aksi premanisme yang tak boleh dibiarkan. Kami tindak tegas karena ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga kenyamanan dan rasa aman masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).

Dalam penertiban yang dilakukan pada Minggu (11/5/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan empat orang pria yang berperan sebagai juru parkir liar

Mereka ditangkap di depan Mall Thamrin City dan di kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, tepat di jantung ibu kota.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippo Mechatronics Indonesia Butuh Staf Leader Shift

Baca juga: Bupati Karawang Aep Minta Perusahaan Prioritaskan Serap Tenaga Kerja Lokal

Empat pria tersebut masing-masing berinisial SMP (27), DVG (24), N (23), dan S (41). 

Kata Susatyo, mereka kedapatan memungut uang parkir secara ilegal dari pengguna jalan yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 149.000 yang diduga hasil pungutan liar dengan aksi premanisme.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa keempat juru parkir liar tersebut langsung dibawa ke Mapolres guna dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.

“Kami sudah mengklarifikasi dan memberikan pembinaan kepada mereka dikarenakan korban tidak membuat laporan polisi. Keempatnya juga kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar, akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firdaus.

Menurutnya, praktik premanisme dalam bentuk parkir liar kerap tumbuh di wilayah pusat kota karena tingginya mobilitas dan banyaknya titik rawan parkir tanpa pengawasan.

Baca juga: Jeblok Hingga Rp 23.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini

Baca juga: Rampas Sepeda Motor Seorang Perempuan di Pondok Gede Bekasi, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Untuk itu lanjut Firdaus, Operasi Berantas Jaya 2025 terus digencarkan sebagai langkah represif dan preventif.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk premanisme, baik di jalanan maupun di ruang publik lainnya. Masyarakat berhak atas ruang kota yang aman, tertib, dan bebas dari pungli,” ungkapnya. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved