Kamis, 9 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Segera Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
KOPERASI MERAH PUTIH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Jumat (14/7/2023). Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hal itu hasil rapat koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait konsolidasi dan penyamaan langkah pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

"Artinya ini jadi perhatian Pemkab Bekasi untuk segera melakukan proses pembentukan Koperasi Merah Putih," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.

“Berdasarkan data yang kami terima, Alhamdulillah, 100 persen Musdesus dan Muskelsus telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” ujar Dedy.

Baca juga: Hendak Ambil Gaji, Pria di Bekasi Timur Diancam Ditusuk oleh Majikan, Motor Korban juga Ditahan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 14 Mei 2025 Ini

Ia juga mengapresiasi peran aktif para camat, kepala desa, dan lurah dalam mendukung kelancaran tahapan tersebut.

Sekda meminta agar dokumen hasil musyawarah segera diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mohon seluruh camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa maupun kelurahan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD, lengkap dengan berita acara rapat anggota. Batas akhir penyerahan adalah tanggal 15 Mei 2025,” tegasnya.

Dedy menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar legalisasi koperasi melalui notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berharap Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 14 Mei 2025 di Wilayah Tambun Selatan Hingga Pukul 13.00

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 14 Mei 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya

Sekda juga menyampaikan harapan agar koperasi yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah bersama untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved