Dikenal Sebagai Sosok yang Baik, Dukun Cabul di Bekasi Kini Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual

Dukun cabul di wilayah Jatimurni, Murtan (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS DUKUN CABUL - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan. Kombes Kusumo menjelaskan perkembangan kasus dukun cabul di Jatimurni, Kota Bekasi. 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI - Dukun cabul di wilayah Jatimurni, Murtan (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya memeriksa Murtan.

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian pada Kamis (15/5/2025).

“Kami sudah menerima laporanya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kusumo, Jumat (16/5/2025).

Kusumo menjelaskan selain memperiksa Murtan, pihaknya juga terlebih dahulu memanggil satu orang pelapor yang saat itu diduga menjadi korban serta sejumlah saksi.

Namun laki-laki dengan pangkat melati tiga itu juga meminta kepada pihak yang merasa menjadi korban bisa berupaya melapor kepada pihaknya.

Setelah penetapan tersangka, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celana korban, hingga pakaian.

“Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban tersebut sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut, lalu ada sembilan saksi kami periksa,” jelasnya.

Kusumo menuturkan akibat perbuatannya, Murtan dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami sangkakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dukun cabul berkedok pengobatan diduga beroperasi di sebuah rumah di Jalan Raya Hankam di wilayah RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT 2 RW 6, Gunam mengatakan diduga praktik tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.

“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasi,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).

Gunam menjelaskan terduga pelaku, yakni laki-laki bernama Murtan (61) diduga beraksi cabul dengan kedok membuka praktik spiritual atau serupa pengobatan segala penyakit.

Setiap para pasien baik laki-laki dan perempuan saat rampung berobat dengan biaya seikhlasnya, Murtan kemudian memberikan sebotol air putih untuk dikonsumsi yang diklaim sebagai air sakti.

“Penyakit itu ada yang minta diurut, ada  orang kesurupan minta air, terus kalau selama saya tahu itu, waktu itu ngobatin kesurupan, semacam kayak orang minta air buat orangtuanya, cuma itu aja yang saya tahu,” jelasnya.

Gunam menuturkan awalnya sempat terkejut setelah mengetahui adanya pemberitaan cabul yang diduga dilakukan Murtan saat praktik pengobatan dilakukan kepada para pasien.

Terlebih saat ia mendapatkan informasi sudah ada lebih kurang 15 orang yang merupakan berjenis kelamin perempuan yang mengaku diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Murtan.

“Ya kalau sementara ini ada 15 ya (terduga korban) sekitar 15 orang yang saya tahu dari catatan korban-korban kemarin, kalau sementara ini dari lingkungan sini sama kota Bekasi aja sih (Korbannya),” tuturnya.

Gunam menyampaikan dirinya sempat tidak menyangka terkait dugaan pencabulan itu karena Murtan dikenal dirinya sebagai sosok yang agamis.

“Kayaknya sama kecurigaan sih tidak  ada sih, karena keluar masuknya (pasien) itu tidak bareng-bareng, kalau pengajian itu emang tiap malam Jumat ada, dimulainya jam 24.00 WIB sampai jam 04.00 WIB waktu subuh, tiap malam Jumat tuh ada pengajian juga,” ucapnya.

Gunam menegaskan saat ini lokasi diduga tempat praktik Murtan yang berada di kawasan kediaman sudah disegel pihak Satpol PP.

Penyegelan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT, Ketua RW, Bimaspol, dan Babinsa.

Lalu untuk sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Kalau penyegelan alhamdulillah ditindaklanjuti semenjak pak walikota (Tri Adhianto) datang kemari, langsung ditindak cepati dari kepolisian, dari aparatur pemerintah langsung ditindaklanjuti, langsung cepat, hari kamis tanggal 8 Mei 2025 langsung disegel dari Satpol PP,” tegasnya.

Berdasarkan peristiwa itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan kunjungan kepada para korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Murtan.

Tri mengungkapkan proses hukum akan tetap berjalan melalui pihakyang berwenang.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga berterimakasih kepada pihak yang mau bersuara terkait peristiwa yang dialami.

“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Tri, Selasa (13/5/2025). (M37)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved