Lima Debt Collector yang Rampas Mobil Pajero di Bekasi Ternyata Tak Punya Surat Kuasa dari Leasing

perampasan mobil Pajero di ekasi Timur beberapa waktu lalu ternyata dilakukan oleh debt collector yang tak punya surat kuasa dari leasing

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
MATA ELANG - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan tentang aksi sekelompok debt collector atau mata elang di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Kamis (15/5/2025). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR - Informasi terbaru datang dari perkara perampasan mobil Mitsubishi Pajero di pusat perbelanjaan di kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Aksi tersebut dilakukan oleh lima orang debt collector atau mata elang berinisial SAR, GEL, MA, M, dan YA.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan para debt collector tersebut tidak memiliki sertifikat profesi.

Mereka juga tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing. 

"Prosedur penarikan kendaraan wajib melalui pemberitahuan, penagihan resmi, dan surat peringatan dari kreditur. Apa yang mereka lakukan masuk dalam kategori pemerasan," kata Kusumo, Jumat (16/5/2025).

Kusumo menjelaskan cara kerja debt collector yang merampas itu dengan merampas kendaraan dan menyerahkan kepada pihak leasing.

Pasca perampasan itu para debt collector mendapatkan fee atau Ipah hingga puluhan juta rupiah, tergantung jenis kendaraan.

“Pelaku mengambil mobil, kemudian diserahkan kepada pihak leasing dan mendapat fee sebesar Rp 24 juta, (Selain itu) terdapat potongan mata elang sebesar Rp 10,5 juta dan potongan dari perusahaan," jelasnya.

Kusumo menuturkan usai mendapatkan fee, para debt collector kemudian membagikannya dengan rincian SAR mendapat Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA Rp 1,3 juta.

Dalam kurun satu bulan, mereka berlima mampu menarik kendaraan tujuh hingga delapan unit.

"Para pelaku tidak memiliki gaji bulanan, pendapatan mereka berasal dari penarikan kendaraan yang berhasil dilakukan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi resmi menahan lima orang yang merupakan debt collector yang merampas sebuah mobil bermerek Mitsubishi Pajero di kawasan pusat perbelanjaan kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan lima orang itu berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.

"Lima orang tersangka kami lakukan penahanan," kata Binsar, Sabtu (10/5/2025).

Binsar menjelaskan kejadian perampasan oleh lima tersangka itu sebelumnya berlangsung pada Kamis (8/5/2025) ketika korban berinisial ARP (19) tengah membawa mobil Pajero milik pamannya ke pusat perbelanjaan yang merupakan lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, lima pria mata elang itu diduga merampas atau menarik paksa kendaraan yang dibawa ARP.

ARP yang berupaya mempertahankan kendaraan pamannya itu justru sempat didorong seorang pelaku.

Bahkan diduga juga kalau satu diantara lima pelaku juga mengintimidasi ARP untuk dapat menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK).

"Korban itu sampaiketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," jelasnya.

Binsar mengungkapkan lima pelaku tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Kami saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," katanya. (m37)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved