Demo Ojol
Ratusan Pengemudi Ojol dan Taksi Online Geruduk Kantor Bupati Karawang, Berikut Sejumlah Tuntutannya
aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver Ojol di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang pada Selasa, (20/5/2025).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan para pengemudi Ojol yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi.
Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyampaikan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver Ojol di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.
"Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi," ujar Guruh Yanuar saat diwawancarai awak media pada Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Butuh Uang Harian, Sejumlah Driver Ojol di Kota Bekasi Tak Ikut Mogok Massal Tetap Aktifkan Aplikasi
Menurut Guruh, dalam aksi ini pihaknya menuntut turunkan potongan 20-30 persen menjadi 10 persen, Perda Moda Transportasi di Kabupaten Karawang.
Kemudisn payung hukum untuk ojol seluruh Indonesia dan hapus program yang tidak manusiawi.
"Tuntutan kami sama se-nasional termasuk revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022," jelasnya.
Berikut beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:
1. Penyesuaian tarif:
Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km. Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).
2. Batas potongan biaya jasa:
Maksimal 15 persen, dengan rincian 10 % untuk perusahaan aplikasi dan 5 % untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.
3. Penerapan tarif untuk semua layanan:
Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.
4. Transparansi transaksi:
Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.
5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:
Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.
6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:
Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.
7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:
Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.
8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:
Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Massa Ojol Serukan 7 Tuntutan, Dua Diantaranya Copot Menhub dan Usut Tragedi 28 Agustus Oleh Kapolri |
![]() |
---|
Komunitas Driver Ojol Bekasi Putuskan Tidak Ikut Aksi 179 ke DPR dan Istana, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Rabu Besok, Ribuan Pengendara Ojol Mogok Massal dan Gelar Demo di DPR, Istana, dan Kemenhub |
![]() |
---|
Kecewa dengan Prabowo, Puluhan Ribu Driver Ojol Demo di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Gelar Unjuk Rasa, Hindari Jalan Merdeka Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.