Berita Kriminal

Bongkar Praktik Pengoplosan LPB Bersubsidi di Jakarta, Bareskrim Tangkap 10 Orang Tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus pengoplosan LPG bersubsidi tersebut terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA PENGOPLOS LPG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Bareskrim Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil membongkar praktik pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dari pengungkapan kasus di dua wilayah tersebut Bareskrim menangkap dan menahan sebanyak 10 orang tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus pengoplosan LPG bersubsidi tersebut terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Dia membeberkan, praktik pengoplosan pertama terjadi di Jalan Gang 21 RT08 RW05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dengan lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.

"Yang kedua laporan polisi dengan TKP Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, AP, JT, BK, dan WS," ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Kronologi pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Utara itu berawal dari informasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. 

Baca juga: Mantan Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Tegaskan Siap Pasok Data ke Kejagung

Baca juga: Respon Kebakaran Pasar Bojong, Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi

Penyidik menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam gas non-subsidi 12 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan adanya aktivitas tindak pidana yang tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram lalu dipindah ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram," ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin.

Di lokasi Jakarta Utara penyidik menyita sebanyak 699 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris, serta lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning.

Selanjutnya barang bukti lainnya yaitu dua unit mobil pickup sebagai alat angkut, empat unit alat komunikasi berupa handphone merah Oppo.

Brigjen Nunung menambahkan modus praktik pengoplosan di Jakarta Timur juga setali tiga uang. 

Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram jadi Segini

Baca juga: Sejumlah Anggota Ormas yang Kuasai Ruko Milik Warga di Bekasi Ditangkap Polisi

"Pada tanggal 19 Mei 2025 kami melakukan penyelidikan tersebut dan menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang, yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG," paparnya.

Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan penyidik menemukan bukti dan menemukan ada tindak pidana hingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Kasus di Jakarta Timur, polisi menetapkan lima tersangka berinisial BS, AP, JT, BK, dan WS.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved