Berita Kriminal

Bongkar Praktik Pengoplosan LPB Bersubsidi di Jakarta, Bareskrim Tangkap 10 Orang Tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus pengoplosan LPG bersubsidi tersebut terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA PENGOPLOS LPG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

Di lokasi Jakarta Timur, polisi menyita 462 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung elpiju, 8 regulator selang penyambung elpiji, 2 ikat tutup tabung elpiji 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung elpiji 12 kilogram warna kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan membayar denda paling banyak Rp60 miliar. (Tribunnews.com?Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved