Obat Ilegal

Penjualan Obat Terlarang di Pinggir Jalan Wilayah Jakarta Barat Makin Marak, Sasar Anak-anak Remaja

Selain obat, pihaknya juga mengamankan sejumlah pria yang sedang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan KS Tubun

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
zoom-inlihat foto Penjualan Obat Terlarang di Pinggir Jalan Wilayah Jakarta Barat Makin Marak, Sasar Anak-anak Remaja
Warta Kota/Rangga Baskoro
ILUSTRASI OBAT TERLARANG --- Barang bukti obat terlarang yang berhasil disita jajaran Polsek Kedungwaring, Kabupaten Bekasi. Dalam lima bulan terakhir mulai Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakara Barat telah mengamankan ribuan butir obat terlarang (obat ilegal) yang dijual oleh pedagang nakal pinggir jalan.

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH — Dalam lima bulan terakhir mulai Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakara Barat telah mengamankan ribuan butir obat terlarang (obat ilegal) yang dijual oleh pedagang nakal pinggir jalan.

Obat-obatan terlarang atau obat ilegal itu ditemukan petugas dari 12 toko dan penjual obat ecerah saat operasi wilayah.

"Sejak Januari hingga Mei 2025, total yang diamankan mencapai 8.883 butir obat terlarang (obat ilegal) dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2025).

Selain obat, pihaknya juga mengamankan sejumlah pria yang sedang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan KS Tubun, Palmerah.

Baca juga: Polisi Bekuk Distributor Obat Ilegal ke Anak-anak Muda di Kabupaten Bekasi, Disita Puluhan Ribu Pil

“Ada tiga orang pria. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP berikut obat-obatan terlarang yang dijajakan,” ujar Agus. 

Operasi yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat juga menyasar sejumlah toko obat di lingkungan permukiman warga.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah obat tanpa izin yang dijual diam-diam.

“Saat ini ketiga pengedar obat-obatan terlarang itu sudah dibawa ke panti sosial untuk pembinaan,” katanya.

Sementara bagi toko obat yang kedapatan menjual tanpa izin, diberikan sanksi berupa penutupan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 57.

Agus menegaskan, pengawasan peredaran obat-obatan terlarang akan terus dilaksanakan.

“Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang penggunaannya banyak melibatkan anak-anak dan remaja,” pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved