Berita Kriminal
Lima Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang Beraksi di Dua Lokasi, Kini Diringkus Polisi
Kelima pelaku tersebut dilaporkan telah melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 lalu di dua lokasi berbeda.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pemerasan terhadap warga.
Kelima pelaku itu melakukan aksi pemerasan dengan modus penagihan utang.
Para pelaku tersebut dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda,.
Lokasi pertama di wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan lokasi kedua di kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku pemerasan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).
“Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor," ucap AKBP Abdul Rahim.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 23 Mei 2025
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 23 Mei 2025, Digelar di Wilayah Serang Baru
Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban.
Kepolisian menyebut, praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi.
"Bahkan dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," ucap Abdul Rahim.
Para pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 23 Mei 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 23 Mei 2025 Hanya Berlangsung Sampai Pukul 10.00
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
pelaku pemerasan
aksi pemerasan
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya
AKBP Abdul Rahim
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.