Berita Jakarta

Dukung Sistem Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Terapkan Teknologi Pengenalan Wajah Pengendara

(pengenalan wajah) dalam sistem tilang elektronik memungkinkan petugas mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TILANG ELEKTRONIK -- Rambu pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).  

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). 

Teknologi pengenalan wajah dalam sistem tilang elektronik ini digunakan untuk mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, teknologi Face Recognition (pengenalan wajah) dalam sistem tilang elektronik ini memungkinkan petugas mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan.

“ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara," ucap Komarudin, dikutip Kamis (29/5/2025).

"FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa. Itu fungsi pembacaan wajah,” sambung Komarudin. 

Menurutnya, sistem ini sangat membantu mengungkap kasus penggunaan pelat nomor palsu. 

Dalam beberapa kasus, masyarakat kerap membantah telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.

"Pak, itu bukan kendaraan saya, tapi kenapa nomor saya dipakai orang lain?’ Nah, itu kami telusuri dengan FR. Jika terbukti orang tersebut mengganti-ganti pelat, itu bukan sekadar pelanggaran, melainkan pidana,” tegasnya.

“ETLE merekam seluruh aktivitas di jalan, tapi yang ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditilang lewat ETLE,” ujarnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/M31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved