Berita Bekasi
Pemkot Bekasi bakal Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar sesuai Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi
Tri Adhianto menjelaskan nantinya penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan dengan melalui penyesuaian sejumlah aspek.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerapkan aturan jam malam bagi para pelajar di wilayah setempat.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang mengatakan pihaknya senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengenai penerapan instruksi aturan tersebut.
"Penerapannya sudah kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten," kata Tri, Kamis (29/5/2025).
Tri Adhianto menjelaskan nantinya penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan dengan melalui penyesuaian sejumlah aspek.
Misalnya, Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk bersosialisasi serta melakukan kegiatan usaha.
"Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi," jelasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Adyawinsa Plastics Industries Butuh 50 Orang Operator Forklift
Baca juga: Polda Pastikan Kemacetan Jakarta Bukan Akibat Kunjungan Presiden Prancis, Ini Penjelasannya
Baca juga: Kembali Terjun Bebas, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini, Anjlok Lagi Rp 21.000 per Gram
Baca juga: Pemkot Bekasi Periksa Kesehatan 12.892 Ekor Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2025
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menilai wilayah Kota Bekasi merupakan perkotaan yang kehidupan masyarakatnya berlangsung hampir sepanjang waktu.
"Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat," tutupnya.
Dikutip melalui unggahan sosial media (sosmed) pribadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat akan diterapkan.
Saat ini, Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sudah dikeluarkan Pemprov Jabar dengan nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Pengolahan Sampah TPA Burangkeng Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Alfamart Ajak 1.000 Anak, Asah Kreativitas dan Imajinasi Dalam Lomba Mewarnai di Bekasi |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.