Berita Artis

TikTokers Vadel Badjideh Dijerat Pasal Berlapis, Kini Mendekam di Rutan Cipinang

Sementara itu, Vadel Badjideh sendiri akan menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
DISERAHKAN KE KEJARI JAKSEL --- Tiktokers Vadel Badjideh diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tiktokers Vadel Badjideh diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Vadel Badjideh diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan setelah penyerahan Vadel Badjideh, barang bukti, dan berkas, pihaknya akan menyempurnakan dakwaan.

"Kami sudah tunjuk dua penuntut (JPU) untuk menangani kasus ini," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara Baru, Sudah Tak Sejalan dengan Razman Nasution

Prabowo menyebut 20 hari kedepan Vadel akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Vadel Badjideh sendiri akan menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Pada kesempatan ini, kami akan melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang," ucapnya.

Prabowo menjelaskan bahwa Vadel Badjideg dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Kemudian, VB juga dijerat dengan Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP," ujar Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2025 terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anaknya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Vadel dianggap bersalah dan ia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian polisi langsung melakukan proses penahanan.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved