Berita Bekasi

Wamenaker RI Janji Bantu Buruh yang Diduga Terkena PHK Sepihak di PT Nirwana Lestari Bekasi

Wamenaker akan memberikan tindakan jika benar adanya keluhan dari para buruh yang menilai terdapat Union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
DEMO BURUH - Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi Kilometer 7, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin (2/6/2025). 

Kemudian pada Rabu (28/5/2025) seluruh pekerja yang terkena PHK itu dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan hingga tidak lagi menerima upah.

"Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum," tuturnya.

Sementara Sekretaris PUK PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin (45) menyampaikan para pekerja yang terkena PHK sepihak mayoritas sudah bekerja di atas 20 tahun.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 3 Juni 2025 di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 3 Juni 2025 Dijadwalkan Hingga Pukul 10.00, Cek Lokasinya

Mereka kecewa karena pemecatan tidak diiringi dengan uang kompensasi. 

Kini, para korban PHK sepihak berharap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dapat segera membantu mereka untuk dapat kembali bekerja di perusahaan yang memecatnya itu.

"Pak Noel, kami mohon turun ke Bekasi. Lihat perusahaan ini," singkat Deni.

Tribun Bekasi berupaya mengonfirmasi perihal aksi unjuk rasa dan PHK sepihak tersebut ke bagian satu petinggi PT Nirwana Lestari, tapi hingga kini belum mendapat respons. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved