SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 5 Juni 2025 Dijadwalkan Hanya Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Bekasi diadakan tiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau sedang ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
JADWAL SIM KELILING - Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi selama bulan Juni 2025. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Kamis ini, 5 Juni 2025 dijadwalkan hingga pukul 10.00. 

  Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk pelayanan Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang semula berada di Mall BTC 2, mulai tanggal 2 Desember 2024, Pelayanan Perpanjangan SIM MPP oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pindah ke Gedung Kantor eks Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani nomor13 RT 004 RW 005, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000 Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved