Berita Kriminal
Ada Tambahan Pasal, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Cilandak Jaksel Terancam Penjara 9 Tahun
Pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian lantaran dorongan nafsu
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi menetapkan pria berinisial KN (20) sebagai tersangka kasus begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, KN tersangka kasus begal payudara ini langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi mengenai status pelaku begal payudara, Senin (9/6/2025).
KN semula dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun kini, penyidik juga menambahkan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adapun pasal tersebut membawa ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara terhadap pelaku.
Baca juga: Wanita Asal Tambun Jadi Korban Begal Payudara di Aren Jaya Bekasi Timur, Nopol Motor Pelaku Terlacak
“Kami tahan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” kata Murodih.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial KN (20) telah ditangkap polisi usai melakukan begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian lantaran dorongan nafsu setelah melihat tubuh korban.
"Motifnya karena nafsu aja," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Kepada polisi, KN mengaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut.
"Dua kali," tutur mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebet ini.
Meski begitu, belum diketahui lokasi pelaku melakukan aksi sebelumnya.
Murodih menuturkan penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.
"Masih pengembangan," tuturnya.
Seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sebelumnya menjadi korban begal payudara, 21 Mei 2025 malam.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic awalnya berhenti di samping korban. Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.
Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki kasus begal payudara tersebut.
"Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih melanjutkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku berinisial KN tersebut usai viral di sosial media.
"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," tuturnya.
Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 4 tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.