Tiga Polisi Tewas Ditembak

Istri Kapolsek Negara Batin Tak Mau Beri Maaf ke Penembak Suaminya, Ngotot Dua Pelaku Dihukum Mati

Permintaan maaf pelaku tidak menggoyahkan keinginan keluarga Kapolsek Negara Batin yang ingin hukuman mati terhadap kedua pelaku penembakan.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
MENUNDUK - Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi. Istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia (kiri) saat dimintai tanggapan mengenai permintaan maaf Peltu Lubis di sela-sela skorsing sidang. 

TRIBUNBEKASI.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Lampung, Peltu Yun Heri Lubis, menangis di persidangan di Pengadilan Militer Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (16/6/2025).

Prajurit TNI AD tersebut diajukan ke pengadilan militer atas dugaan penembakan yang menewaskan tiga polisi di sebuah arena judi sabung ayam di Lampung.

Peltu Yun Heri Lubis menangis saat ditanya mengenai perasaannya usai mendengar informasi bahwa Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto tewas ditembak..

Saat itu Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Yun Heri Lubis.

"Apa perasaan saudara saat tahu Kapolsek tertembak?" tanya Hakim Ketua, Senin (16/6/2025).

Peltu Lubis menjawab dengan menangis dan menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar, ia merasa sangat bersalah telah terlibat aktivitas perjudian sabung ayam dan melarikan diri saat penggerebekan di Negara Batin, Way Kanan.

"Perasan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkap Peltu Lubis dengan suara bergetar.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Kendati demikian ia menyadari apa yang diperbuatnya adalah salah dan Peltu Lubis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perjudian menerima konsekuensinya.

"Dengan almarhum kenal sejak jabat Kapolsek tahun 2024. Kami sering patroli bersama dan pernah sama-sama bertugas mengamankan waktu pengajian akbar. Kaget dengan kejadian ini. Sama Bazarsah saya terima konsekuensinya," katanya.

Menurutnya, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

"Senjata itu jelas berpeluru tajam dan saya pernah melihat sendiri bagaimana terdakwa menembakkannya ke pohon," katanya.

Permintaan maaf Peltu Lubis seperti tidak mampu menggoyahkan keinginan keluarga korban yang ingin hukuman mati terhadap keduanya.

Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto menolak permintaan maaf yang disampaikan Lubis di persidangan.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan kalau luka yang ditinggalkan tak akan pernah sembuh. 

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved