Aturan Terbaru: ASN Boleh Kerja Work From Anywhere dan Jam Kerja Fleksibel
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere alias WFA. Hal ini sesuai peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
TRIBUNBEKASI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere alias WFA.
Hal ini seusai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Beleid ini menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.
Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Tri Adhianto Sidak Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik |
|
|---|
| Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Publik Normal Meski 12.152 ASN Kota Bekasi WFA |
|
|---|
| Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Meski 37,4 Persen ASN Kota Bekasi WFA |
|
|---|
| Wajib Absensi Daring, Cuma 50 Persen ASN DKI Boleh WFA usai Lebaran 2026 |
|
|---|
| Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Tetap Jalan Meski Pemkot Bekasi Terapkan WFA usai Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/263-Pegawai-Negeri-Sipil-PNS-Dilantik-Pj-Bupati-Bekasi-Dani-Ramdan.jpg)