Berita Artis

Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkapkan kalau kliennya menerima semua dakwaan dari JPU.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
SIDANG KASUS PERSETUBUHAN --- Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Vadel Badjideh menjalani sidang beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasusnya yang diduga sudah bersetubuh sama anak dibawah umur dengan korban LM, anak Nikita Mirzani. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Vadel Badjideh menjalani sidang beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasusnya yang diduga sudah bersetubuh sama anak dibawah umur dengan korban LM, anak Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkapkan kliennya menerima semua dakwaan dari jaksa.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan JPU," kata Oya Abdul Malik usai sidang.

Baca juga: Menolak Bertemu Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bilang Begini: Duh Najis Banget!

Akan tetapi, Oya tidak menjelaskan secara rinci isi dakwaan JPU terhadap Vadel. Mengingat proses persidangan berjalan tertutup.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," ucapnya.

"Jadi Vadel (dijerat) ada UU Perlindungan anak dan UU Kesehatan," sambungnya.

Namun, Oya tidak menegaskan ancaman hukuman yang akan diterima Vadel Badjideh, berdasarkan pasal yang tertera di dakwaan.

"Aduh kalau itu nanti aja dibahasnya," ujar Oya Abdul Malik.

Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved