Berita Bekasi
Yamaha Music Jelaskan Alasan PHK Dua Karyawan yang Namanya Kerap Disebut oleh Para Pendemo
Aksi mereka menutup akses lalu lintas ke perusahaan, sehingga semua kendaraan jemputan tidak ada yang bisa keluar termasuk karyawan sendiri.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Manajemen PT Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menjelaskan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan yang memicu aksi demonstrasi berbulan-bulan.
Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan mengatakan, situasi ini berawal dari perundingan kenaikan upah pada tahun 2024.
Pihaknya melakukan perundingan secara bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Karena sesuai jadwal belum ada kesepakatan, sehingga sesuai undang-undang maka dilanjutkan ke mediasi dan mendaftarkan ke tripartit, dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," katanya kepada TribunBekasi.com pada Jumat (27/6/2025).
Sampai puncaknya mereka menutup akses keluar masuk perusahaan termasuk bis karyawan yang mau pulang, dan container pada Oktober 2024. Aksi mereka menutup akses lalu lintas ke perusahaan. Sehingga semua kendaraan jemputan tidak ada yang bisa keluar termasuk karyawan sendiri.
Baca juga: Lyodra dan Angry Bird Bakal Meriahkan Liburan Sekolah di Grand Metropolitan
Baca juga: Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Cikarang, Pura-pura Sakit saat Ditangkap Polisi
Ketika itu, ada juga karyawan yang kesehatannya terganggu atau menurun karena sakit dan juga karyawati yang hamil ataupun menyusui sehingga harus pulang itu juga menjadi terganggu.
"Tentu saja karyawan kalau menunggu lama yang laper, ya perusahaan memberikan makanan tambahan kepada karyawan. Tindakan serikat seperti itu kami anggap sebagai tindakan yang merugikan perusahaan sehingga kami melaporkan pihak kepolisian," beber dia.
Apalagi Kawasan Industri MM2100 masuk objek vital nasional yang memang tidak diperbolehkan melakukan aksi demo, sesuai dengan undang-undang.
Gunawan melanjutkan, ada tiga orang yang dilaporkan ke Kepolisian yakni dua karyawan Yamaha Music yang merupakan Ketua dan Sekretaris PUK Serikat Pekerja serta satu orang merupakan karyawan perusahaan lain dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran.
Laporan itu ditindaklanjuti Kepolisian dengan menerima bukti laporan. Sehingga sesuai aturan perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan yang ditandatangan oleh serikat pekerja bersama-sama, bahwa karyawan yang memiliki perkara hukum bisa dilakukan PHK.
Baca juga: Peringati HUT ke-57, Prajaniti Luncurkan Program untuk Dorong UMKM, Koperasi, dan Pendidikan Gratis
Baca juga: Melorot Lagi Rp 17.000 per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Segini
"Sehingga kami lakukan PHK karyawan itu, kebetulan karyawan itu adalah ketua dan sekretaris sebagai penanggungjawab aksi ngopi-ngopi yang dinisiasi oleh Serikat Pekrja,” katanya.
"Sebenarnya yang dilaporkan kepolisian itu bukan hanya dari internal tapi ada juga dari eksternal juga kami laporkan, tapi kami kan engga bisa lakukan PHK pekerja diluar karyawan kami," tambahnya.
Setelah itu, kata Gunawan, pihak selalu terbuka ruang diskusi terkait persoalan tersebut.
Akan tetapi, justru para serikat pekerja kembali melakukan aksi pada Maret 2025 hingga berhari-harinya menuntut agar Ketua Serikat dan Sekretaris diperkerjakan kembali dengan melibatkan pihak eksternal yang tidak ada hubungan langsung. Aksinya juga kerap mengganggu aktivitas perusahaan sehingga menghambat proses produksi.
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.