Berita Kriminal

Ditipu Polisi Gadungan, Adelia Kapok Jual Barang di Facebook, Bersyukur kini Motornya Kembali

Adelia sempat kecewa ditipu polisi gadungan, karena uang hasil penjualan yang seharusnya ia dapatkan, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
SERAH TERIMA MOTOR - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyerahkan sepeda motor kepada Adelia saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Adelia (23) merasa kapok menjual sepeda motor di platform media sosial Facebook, usai menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan.

Meski begitu, Adelia (23) akhirnya bernapas lega saat melihat motor Honda Beat miliknya dikeluarkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Meski kini warna sepeda motor miliknya berubah dari putih menjadi hitam, namun Adelia bersyukur.

Sebab, sepeda motor yang sehari-hari ia pakai untuk bekerja itu akhirnya kembali kepadanya.

Adelia sempat kecewa ditipu polisi gadungan, karena uang hasil penjualan yang seharusnya ia dapatkan, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari (uangnya), kerja juga pakai motor," kata Adelia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Bikin Resah, Polisi Tangkap Empat Maling Motor di Karawang

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Lagi Rp 4.000 per Gram Jumat ini, Simak Detailnya

Wanita berambut panjang itu menyebut seharusnya ia menjual motor miliknya seharga Rp 6 juta kepada polisi gadungan itu.

Namun lantaran surat-surat kendaraan Adelia tidak lengkap, dua pelaku berinisial A dan IL pun memperdaya dirinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri.

"Percaya itu karena kan BPKB saya hilang, terus pas dia ngaku-ngaku dari Polri, saya langsung kayak emang benar, ya karena BPKB hiang, kami enggak bisa jual sebelah doang motornya," kata Adelia.

"Terus ya sudah, kami udah ketakutan, saya udah ngedown duluan, dia bilang katanya itu untuk menjadi barang buktinya dia nanti di kantor," lanjutnya.

Adelia pun bercerita jika ia sempat diminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukaan transaksi cash on delivery (COD) lagi.

Adelia dan suaminya yakni Yusuf pun menurut.

Baca juga: Polisi Gadungan ini Tipu Pasutri saat COD Jual Beli Motor, Ternyata Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Baca juga: Bawa Karung Berisi 9 Kilogram Ganja Siap Edar, Dua Pria Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Namun setelah datang ke kantor polisi, seluruh akun media sosial hingga kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Besok itu dia paginya itu udah enggak bisa dihubungin sama sekali. Dia udah blokir saya, tapi pas saya minta tolong teman saya untuk chat nomor itu, ternyata saya ceklis dua, dan saya langsung buat laporan," jelas Adelia.

Menurut Adelia, awalnya pelaku menuliskan komentar di postingan iklan motor yang dijualnya.

Setelah negosiasi dan tanya jawab dilakukan, percakapan itu pun pindah ke Facebook Messenger. 

Pelaku sempat membuat penawaran di angka Rp 5,6 juta sebelum akhirnya menetapkan lokasi transaksi COD.

Gelagat pelaku saat mengirim pesan dan negosiasi natural yang dilakukan saat itu sempat membuat Adelia percaya.

Baca juga: Loncat dari Lantai 2 dan Ngumpet di Lemari, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bonyok Dihakimi Massa

Baca juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam saat Cari Korban, Begal Bersenjata Golok Tak Berkutik Diringkus Polisi

Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang menyasar di sosial media, seperti Facebook.

Bahkan, Adelia kini mengaku kapok dan tak akan lagi menjual motornya atau barang-barang berharga lain lewat Facebook.

"Saya mau langsung urus BPKB aja. Enggak jadi dijual, kapok sih, masih trauma," pungkasnya.

Motor dikembalikan

Sementara itu, sepeda motor milik Adelia yang sempat dibawa kabur polisi gadungan, telah dikembalikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam kondisi utuh, meskipun pelatnya sudah hilang dan motornya berganti warna.

Akan tetapi saat dinyalakan, motor tersebut masih berfungsi dengan baik. 

Saat penyerahan sepeda motor tersebut, nampak ekspresi lega bercampur bahagia terpancar di wajah Adelia. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 4 Juli 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 4 Juli 2025, Digelar di Wilayah Serang Baru

Sebelumnya diberitakan, pelaku penipuan bermodus pembelian motor secara cash on delivery (COD) dari platform Facebook berinisial A dan IL, rupanya telah beraksi selama 17 kali.

Sebanyak 15 motor curian telah terjual bebas di pasaran, sementara dua lainnya berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/6/2025) lalu.

Kedok dua pelaku ini terbongkar usai pasangan suami istri bernama Adelia dan Yusuf, melaporkan insiden ini ke polisi.

Kala itu, mereka ingin menjual motor seharga Rp 6 juta di Facebook. 

Saat melakukan transaksi COD, keduanya mendapat intimidasi dari pelaku lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Merasa mengetahui kesalahannya, korban pun setuju motornya disita oleh pelaku yang kala itu mengaku sebagai anggota Polri.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 4 Juli 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 4 Juli 2025 Hanya Berlangsung Sampai Pukul 10.00

Namun, saat keduanya datang ke kantor polisi terdekat yang diminta pelaku, Adelia dan Yusuf justru tak lagi dapat berkontak denga keduanya.

Di titik itulah, mereka sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk aktivitas dia menipu tersebut sudah hampir 17 motor, korbannya. Jadi yang kami amankan berhasil ini sementara 2. Sisanya itu 15 itu sudah beredar, sudah dijual di beberapa tempat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, motor-motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai Rp 3 - 6 juta tergantung jenisnya.

Ironisnya, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika.

"Untuk kebutuhan ekonomi maupun kegiatan konsumsi narkoba," jelas Twedi. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved