Berita Kriminal
Loncat dari Lantai 2 dan Ngumpet di Lemari, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bonyok Dihakimi Massa
Pelaku lompat dari lantai 2 dan masuk ke dalam pintu belakang rumah orang lain, kemudian bersembunyi dalam lemari pakaian, namun ketahuan warga.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) bonyok dihakimi massa setelah kepergok saat beraksi di salah satu rumah warga.
Kasus pencurian rumah kososng itu terjadi di wilayah RT 07/RW 08 Kampung Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Belakangan diketahui bahwa pelaku berinisial MA (37) itu sudah melancarkan aksi pencurian rumah kosong sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berdekatan.
Berbekal tang, MA merusak engsel gembok rumah dan masuk ke dalam rumah warga untuk mengambil barang-barang berharga.
Aksi pencurian pertama yang dilakukan MA berjalan lancar tanpa ketahuan pemilik rumah.
Dia saat itu membawa kabur satu unit laptop, delapan buah cincin batu akik, empat jam tangan, dan satu unit HP merek Samsung.
Baca juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam saat Cari Korban, Begal Bersenjata Golok Tak Berkutik Diringkus Polisi
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 4 Juli 2025
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono menjelaskan, pencurian rumsong tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2029).
Karena tak puas dengan hasil pencurian pertama, MA kembali beraksi di TKP kedua yang lokasinya berdekatan dengan TKP pertama.
Namun di TKP kedua ini, aksi pelaku diketahui pemilik rumah dan berakhir jadi bulan-bulanan massa.
“Pada saat pelaku melakukan aksi yang kedua dipergoki oleh pemilik yang saat itu pulang,” kata AKP Hartono, Jumat (4/7/2025).
“Sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan naik ke lantai 2 rumah dan meloncat, kemudian masuk ke dalam pintu belakang rumah orang lain, kemudian bersembunyi dalam lemari pakaian, namun pada akhirnya ditemukan oleh korban dan pelaku sempat dihakimi massa,” sambungnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 4 Juli 2025, Digelar di Wilayah Serang Baru
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 4 Juli 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya
Akibat dihakimi massa, MA mengalami luka-luka pada bagian wajahnya dan kemudian diamankan di Mapolsek Pancoran Mas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Maling-Rumsong-4-Jul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.