Berita Kriminal

Loncat dari Lantai 2 dan Ngumpet di Lemari, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bonyok Dihakimi Massa

Pelaku lompat dari lantai 2 dan masuk ke dalam pintu belakang rumah orang lain, kemudian bersembunyi dalam lemari pakaian, namun ketahuan warga.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENCURI RUMAH KOSONG - Pelaku pencurian rumah kosong diamankan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) bonyok dihakimi massa setelah kepergok saat beraksi di salah satu rumah warga.

Kasus pencurian rumah kososng itu terjadi di wilayah RT 07/RW 08 Kampung Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. 

Belakangan diketahui bahwa pelaku berinisial MA (37) itu sudah melancarkan aksi pencurian rumah kosong sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berdekatan. 

Berbekal tang, MA merusak engsel gembok rumah dan masuk ke dalam rumah warga untuk mengambil barang-barang berharga. 

Aksi pencurian pertama yang dilakukan MA berjalan lancar tanpa ketahuan pemilik rumah.

Dia saat itu membawa kabur satu unit laptop, delapan buah cincin batu akik, empat jam tangan, dan satu unit HP merek Samsung. 

Baca juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam saat Cari Korban, Begal Bersenjata Golok Tak Berkutik Diringkus Polisi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 4 Juli 2025

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono menjelaskan, pencurian rumsong tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2029).

Karena tak puas dengan hasil pencurian pertama, MA kembali beraksi di TKP kedua yang lokasinya berdekatan dengan TKP pertama.

Namun di TKP kedua ini, aksi pelaku diketahui pemilik rumah dan berakhir jadi bulan-bulanan massa. 

“Pada saat pelaku melakukan aksi yang kedua dipergoki oleh pemilik yang saat itu pulang,” kata AKP Hartono,  Jumat (4/7/2025).

“Sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan naik ke lantai 2 rumah dan meloncat, kemudian masuk ke dalam pintu belakang rumah orang lain, kemudian bersembunyi dalam lemari pakaian, namun pada akhirnya ditemukan oleh korban dan pelaku sempat dihakimi massa,” sambungnya. 

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 4 Juli 2025, Digelar di Wilayah Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 4 Juli 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya

Akibat dihakimi massa, MA mengalami luka-luka pada bagian wajahnya dan kemudian diamankan di Mapolsek Pancoran Mas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved