Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 7 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

SIM Keliling Kabupaten Bekasi besok libur, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
PERPANJANGAN SIM BEKASI - Ilustrasi Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Tampak warga antre untuk pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Kalimalang, beberapa waktu lalu. 

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Sajikan Hiburan Keluarga, Socia Garden Bakal Gelar Festival Layang-Layang Spektakuler di Karawang

Baca juga: Oxone Hadirkan Lini Botol Tumbler Stylish, Ada 37 Pilihan Warna untuk Costumer

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Maruichi Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: Resah dengan Tingginya Kasus DBD, Peternak Bagi-Bagi Ikan Cupang ke Warga Tambun Utara

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved