Berita Bekasi

Operasi Patuh Jaya 2025 di Kabupaten Bekasi Tak Targetkan Truk ODOL

Operasi ini tak hanya fokus pada penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas, tetapi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif bagi masyarakat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
OPERASI PATUH JAYA - Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Jaya 2025 itu dijadwalkan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Operasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.

Beberapa sasaran prioritas meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan utama dari Operasi Patuh Jaya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Wakapolres saat apel gelar pasukan di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/7/2025).

apel pasukan2- 14 Jul
OPERASI PATUH JAYA - Apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di halaman Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/7/2025).

Dengan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono menjelaskan, ada 10 target operasi yakni menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan tanpa TNKB dan plat nomor rahasia atau palsu.

"Kita mengacu arahan dari Polda dan Korlantas ada 10 target operasi dilaksanakan. Dikecualikan operasi truk ODOL (Over Dimension Over Loading)," katanya.

Baca juga: Naik Rp 5.000 per Gram, Senin ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol jadi Segini

Baca juga: Pertama Sekolah, Pelajar SDN Kayuringin 16 Kota Bekasi Duduk Lesehan Imbas Tak Ada Kursi dan Meja

Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Jalanan Karawang Macet, Pekerja Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Ia menyebutkan, operasi truk ODOL tidak masuk dalam target operasi karena banyaknya penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa ekspedisi atau pengiriman barang.

Hal ini menjadi pertimbangan sendiri, sehingga untuk operasi penindakan truk ODOL ini tidak masuk dari 10 target operasi tersebut.

"Tapi yang jadi concern saat bahwa ini banyak penolakan dari pengemudi maupun pengusaha jasa pengiriman atau ekspedisi. Tentunya itu menjadi pertimbangan sendiri sehingga untuk penegakan operasi penindakan truk ODOL saat ini tidak ada. Sehingga yang kita concern 10 target operasi itu saja," ungkapnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved