SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 8 Juli 2025, Cek Lokasinya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana, apa saja persyaratan, dan berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa (15/7/2025) ini.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.
Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.
BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA, DRIVER OJOL DAN PENUMPANG TERPENTAL USAI TEROBOS LAMPU MERAH
Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota
Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :
* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Kenalan di Lapas, Tiga Pria Berkomplot Maling Motor di Kabupaten Bekasi Usai Bebas
Baca juga: Tangis Haru Warnai Suasana Operasi Perdana Sekolah Rakyat di Bekasi
Baca juga: Gerald Vanenburg Tak Ajak Marselino dan Struick ke Timnas U-23, Kenapa?
Baca juga: Belasan Penjahat Jalanan di Bekasi Diringkus, Rata-Rata Usia Remaja
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000 Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu Besok 30 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dimana Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu Besok 30 Agustus 2025? Ini Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 29 Agustus 2025 di Serang Baru |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 29 Agustus 2025? Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 29 Agustus 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.