Sabtu, 25 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah jika Paksa Beli LKS dan Seragam

Bupati Aep meminta pembelian seragam dibebaskan dimana saja, tidak wajib di sekolah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
TINJAU SPMB - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMPN 1 Tempuran pada Selasa (24/6/2025). Bupati Aep mengancam akan memecat kepala sekolah yang memaksa siswa membeli LKS maupun seragam di satu tempat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengancam memecat kepala sekolah yang memaksa siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam.

Aep meminta pembelian seragam dibebaskan dimana saja tidak wajib di sekolah.

"Tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam atau LKS. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka," kata Aep pada Selasa (22/7/2025).

Aep menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku secara tegas untuk sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta, pemerintah daerah hanya dapat memberikan imbauan karena menghormati otonomi lembaga tersebut.

"Kami tidak memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan internal sekolah swasta, namun tetap mendorong agar tidak ada praktik yang memberatkan orang tua," jelasnya.

Bupati juga memastikan bahwa orang tua memiliki hak penuh untuk membeli perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan LKS di mana pun, tanpa tekanan atau arahan dari pihak sekolah.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 22 Juli 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 22 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas

"Silakan beli di pasar Johar, di Cikampek, di toko lokal, atau tempat lain yang menurut orang tua paling sesuai, yang penting, tidak boleh diwajibkan di satu tempat tertentu," lanjutnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan perlengkapan sekolah, serta meringankan beban ekonomi keluarga, terutama di awal tahun ajaran.

Tak hanya itu, Aep juga mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

"Jika ada yang merasa diarahkan atau bahkan diwajibkan membeli di tempat tertentu, laporkan langsung kepada saya. Pemkab Karawang akan menindaklanjuti secara serius," ujarnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Aep menyatakan tidak akan mentoleransi kepala sekolah atau pihak manapun yang melanggar aturan ini.

"Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 22 Juli 2025 di Lokasi Gebyar PATEN

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 22 Juli 2025, Cek Lokasinya

Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap suasana tahun ajaran baru berjalan lebih kondusif, adil, dan nyaman bagi semua pihak, terutama orang tua dan peserta didik.

"Mari kita jaga bersama integritas dunia pendidikan Karawang. Semua pihak harus patuh demi terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan berkualitas," kata Bupati Aep.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved