Anggota Polres Jaktim Rutin Terima Setoran dari Penjual Obat Keras, Kapolsek Cipayung Irit Bicara

Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur diduga menerima setoran rutin dari penjual obat keras ilegal di Cipayung

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
SETORAN OBAT KERAS - Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto mengatakan pihaknya telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka penjual obat keras ilegal usai digrebek oleh warga di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Saat digrebek, MF mengaku memberikan setoran kepada anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Anggoro dan Kompol Dwi membenarkan hal itu. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIPAYUNG -- Polsek Cipayung, Jakarta Timur, memproses penjual obat keras ilegal yang digerebek warga di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, penjual obat keras berinisial MF (40) tersebut mengaku rutin menyetor uang ke anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bernama Anggoro.

MF menyetor uang ke Anggoro agar usahanya tak disentuh aparat hukum. 

Kabar terbaru, Polsek Cipayung telah menetapkan MF sebagai tersangka kasus penjualan obat keras, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang

Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto membenarkan bahwa MF mengaku menyerahkan uang setoran ke oknum anggota polisi secara rutin.

"Terkait hal itu, nanti urusannya dengan Propam Pores Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Menurut Dwi, oknum anggota polisi yang disebut MF sudah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur dan akan segera diproses sesuai aturan.

Ia menegaskan, Polsek Cipayung hanya menangani kasus penjual obat keras yang digerebek oleh warga di Pondok Ranggon, Jaktim.

"Kami polsek menangani kasus tindak pidananya saja yang menyangkut penjualan obat tanpa izin sesuai undang-undang kesehatan," terangnya.

MF menjual obat tersebut di sebuah ruko sewaan di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak satu bulan lalu.

Kompol Dwi Susanto mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita obat keras berbagai jenis dengan total 842 butir dan uang Rp 90 ribu.

"Kasus kami tindak lanjuti dan sudah menetapkan MF sebagai tersangka karena menjual obat terlarang," ujarnya, Kamis (31/7/2025). (m26)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved