Nekat Kibarkan Bendera One Piece, Seorang Warga Tuban Didatangi Intel dan Aparat Koramil
Seorang warga Tuban berurusan dengan intel usai mengibarkan bendera One Piece di rumahnya
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena diduga ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.
Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
| Demo di Filipina Mirip di Indonesia, Massa Kibarkan Bendera One Piece |
|
|---|
| Pesona Dian Sastrowardoyo di Toronto Film Festival, Pakai Pin One Piece Jadi Sorotan |
|
|---|
| Heboh Bendera One Piece, Ketua DPRD Karawang: Bendera Kita Merah Putih, Itu Harga Mati! |
|
|---|
| Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
|
|---|
| Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Tegas Soal Bendera One Piece, Ini Katanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BENDERA-ONE-PIECE-Bendera-Jolly-Roger-One-Piece-berkibar-di-atas.jpg)