Artis Bella Shofie Jadi Anggota DPRD Tapi Tak Pernah Hadir di Kantor, Kini Didesak Mundur
Kursi Bella Shofie di DPRD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, digoyang warganya. Bella dianggap tidak pernah hadir di kantor.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BURU - Kursi Bella Shofie di DPRD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, digoyang warganya.
Bella Shofie adalah artis Ibu Kota yang jadi politisi Partai Nasdem dan terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Bella Shofie diprotes karena tidak pernah hadir di kantor.
Terbaru, massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Buru, Rabu (6/8/2025).
Para mahasiswa meluapkan kekecewaan terhadap anggota DPRD Buru dari Fraksi NasDem, Bella Shofie, yang tidak pernah ngantor.
Bella Shofie merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi NasDem periode 2024-2029. Dia menjadi sorotan publik karena disebut tidak pernah hadir di kantor DPRD sejak dilantik pada Agustus 2024.
Aksi massa IMM pada Rabu siang berlangsung dari depan Universitas Iqra Buru, melewati pasar, simpang lima, dan berakhir di depan Gedung DPRD Kabupaten Buru.
Ketua Koordinator Aksi, Arin Burugana menjelaskan, istri Daniel Rigan itu diduga telah melanggar kode etik karena jarang hadir dalam rapat serta tidak masuk kantor selama beberapa bulan terakhir.
Artis ibu kota itu tampak hanya mementingkan persoalan kecantikan dibanding mengurus rakyat.
“Bella Shofie terlalu mementingkan skincare dan kecantikan hingga tidak masuk kantor dan hadir di dalam rapat,” teriaknya di depan Gedung DPRD Buru.
Arin menegaskan, bahwa IMM Buru menuntut klarifikasi dari Dewan Kehormatan DPRD serta Ketua DPRD Kabupaten Buru.
“Kami datang untuk menyampaikan tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Fraksi NasDem, Ibu Bella Sofie. Ia diduga melanggar tata tertib karena tidak mengikuti rapat paripurna maupun rapat-rapat lainnya. Kami juga mempertanyakan sikap Dewan Kehormatan DPRD yang terkesan mencoba melindungi Ibu Bella Sofie,” ujarnya pada TribunAmbon.com, Rabu (6/8/2025).
IMM mendesak agar Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru menjalankan fungsi pengawasan internal secara tegas dan terbuka kepada publik, agar tidak terjadi pembiaran terhadap ketidakdisiplinan anggota dewan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Buru.
IMM Buru menuntut sanksi tegas terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Bella Sofie Rigan, yang juga dikenal sebagai artis nasional.
Mereka juga menilai, artis ibu kota itu tampak hanya mementingkan persoalan kecantikan dibanding mengurus rakyat.
Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama masa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:
1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Sofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Sofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. IMM menilai tindakan Bella Sofie telah menjadi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD.
4. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan tidak melindungi Bella Sofie. IMM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas lembaga legislatif daerah.
Setelah membacakan point tuntutan Sekretaris DPRD, Hadial Zagladi, menerima surat tuntutan tersebut dan menyatakan akan segera menyerahkannya kepada Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami menerima point tuntutan dan akan menyerahkan kepada ketua DPRD dan Dewan Kehormatan untuk ditindak lanjuti," ucap Sekretaris Dewan Haidal, Rabu (6/8/2025).
Setelah penyampaian tuntutan, massa IMM secara tertib meninggalkan area Gedung DPRD Kabupaten Buru.
Pembelaan Nasdem
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru dan perwakilan Partai NasDem, Sunardi Idris mengatakan, informasi atau kabar yang menyebut Bella Sofie tidak aktif mengikuti rapat adalah tidak benar.
Idris mengatakan Bella Shofie telah meminta izin untuk tidak bisa menghadiri sejumlah rapat dalam beberapa bulan terakhir.
Ia mengungapkan Bella tengah mengurusi suaminya yang kini tengah menjalani proses hukum.
Selain itu, sambung Idris, Bella juga tengah mendampingi suaminya yang sedang sakit.
“Bella Shofie saat ini sedang mendampingi suaminya yang tengah menjalani proses hukum. Selain itu, beliau juga sedang menjalani medical check up di Malaysia,” ujarnya.
Senada dengan Idris, Sekretaris Dewan, Hadial Zagladi, juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran Bella sudah sesuai dengan prosedur karena dia terlebih dahulu mengajukan izin resmi.
Idris mengatakan surat izin resmi itu diteken pada 14 Januari 2025 oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana.
Selain itu, surat izin itu juga ditujukan kepada Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buru dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah |
![]() |
---|
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Dukung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga Tahun 2031 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sekelompok Penjudi di Pinggir Jalan, Salah Satunya Ternyata Anggota DPRD Kudus |
![]() |
---|
Kasus Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Heboh! Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh dengan Wanita Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.