Berita Jakarta

Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025

kebijakan tarif khusus transportasi publik  ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Dok. Humas LRT Jabodebek
LRT JABODEBEK --- Penumpang LRT Jabodebek di dalam kereta yang digerakan tanpa masinis, Jumat (9/5/2025). Penumpang menuju Stasiun Dukuh Atas. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus transportasi publik Rp 80 dari yang semula hanya 17 Agustus 2025 menjadi 17–18 Agustus 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus transportasi publik Rp 80 dari yang semula hanya 17 Agustus 2025 menjadi 17–18 Agustus 2025.

Kebijakan tarif khusus transportasi publik di Jakarta ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan tarif khusus transportasi publik  ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ungkap Syafrin melalui website berita resmi Pemprov Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Inilah Permintaan Panitia HUT Polri ke Pramono, Pemprov Beri Diskon Tarif MRT-LRT dan Transjakarta

Syafrin menjelaskan, tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.

"Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HU ke-80 Kemerdekaan RImenjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," ungkap dia.

Sebagai informasi, tarif khusus Rp 80 ini berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved