Samsat Keliling
Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin Besok Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Selama Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI, wajib pajak bisa melakukan pembayaran Pajak melalui Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, pada hari Senin besok, 18 Agustus 2025 tutup sementara.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun jangan khawatir, meski Layanan Samsat tutup karena libur nasional, proses pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan tetap bisa dilaksanakan.
Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polda Siapkan Rekayasa Lalu LIntas
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin besok, 18 Agustus 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah
Baca juga: Ancol Jadi Tujuan Favorit, Sediakan Tiket Serba Rp 80 Ribu Hanya di Tanggal 17 Agustus 2025
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.
Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, kecuali hari libur nasional. Khusus hari Sabtu layanan diberikan pukul 08.00-11.00.

Untuk informasi, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi.
Selain itu, juga ada Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Baca juga: Presiden Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata Pukul 00.00
Baca juga: Pengibar Bendera Merah Putih Pertama Ada yang Pakai Seragam Tentara Jepang, Inilah Sosoknya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Driver Delivery
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Concord Industry Butuh Mandarin Translator
Sementara di wilayah Karawang, selain lewat Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga diberikan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.
Layanan Pajak Tahunan juga ada di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 25 Agustus 2025 Besok |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 21 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.