Sabtu, 25 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Ikuti Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB-P2

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tengah mempersiapkan mekanisme menjalankan surat imbauan tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN PBB - Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, dr Asep Surya Atmaja ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Wabup Asep memastikan Pemkab Bekasi bakal menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan PBB- P2 perorangan tahun 2024 dan sebelumnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) perorangan tahun 2024 dan sebelumnya.

Hal itu diutarakan Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja di Tambun Utara pada Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tengah mempersiapkan mekanisme menjalankan surat imbauan tersebut.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep.

Menurut Asep, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Aliran Kali Ciliwung Gegerkan Warga Kebon Manggis 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh PCB Design

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Dedi menjelaskan, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.

"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," katanya.

Menurutnya, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan. Justru malah bisa meningkatkan pendapatan.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 3.000 per Gram

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Inspector Quality Assurance

Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.

"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," katanya.

Ketika ditanya jika ada Kota/ Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan itu, Dedi menjawab biarkan masyarakat yang menilainya.

"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved